Susi Air Menempuh Jalur Hukum Kepada Pihak Bupati dan Sekda Malinau

Somasi Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) Tidak Ditanggapi oleh Pihak Bupati dan Sekda Malinau

Halo ges ANABRITI masih disini dengan lanjutan perdebatan antara Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) dan Pemda Malinau, Kalimantan Utara. Berita kali ini diambil dari Polemik Pengusiran Paksa Susi Air dari Hanggar Malinau yang Berujung Somasi Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar. Somasi Pihak Susi Air tidak digubris oleh Pemda Malinau dan timbulah berita Somasi ke Bupati dan Sekda Malinau Tak Direspon, Kuasa Hukum Susi Air Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini. Adapun tuntutan somasi dari Pihak Susi Air adalah permohonan maaf secara tertulis dan ganti rugi sebesar Rp8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah). Kerugian tersebut berasal dari akibat dibatalkannya penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang "Ujar Kuasa Hukum Susi Air". Nilai yang tidak kecil dan tidak muat apabila dimasukan ke dompet admin nih, nulisnya aja sampai bingung. Harap maklum hehe, lanjut gess.

Kuasa Hukum Susi Air menuliskan kesalahan yang dilakukan oleh pihak Pemda Malinau yaitu:

1. Tindakan Pemkab Malinau mengerahkan perangkat Satpol PP untuk mengusir paksa bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Jadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi mencabut PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Admin tulis dimari ni isi Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat"

Kemudian 

"Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi yaitu menyangkut Tugas, Fungsi, dan Wewenang Satpol PP mempunyai tugas:

a. menegakkan Perda dan Perkada;

b. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan 

c. menyelenggarakan perlindungan masyarakat"

Kemudian tudingan yang Kedua adalah Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan pengusiran secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, - imbuh Kuasa Hukum Susi Air. 

Selain itu juga menurutnya telah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP karena pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melaksanakan eksekusi padahal Ops Susi Air menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

Admin lihat dulu ya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yaitu tentang Penerbangan, apa itu Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c). Jadi dibacanya Pasal 2010 Juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c), Juncto sendiri menurut buku Kamus Hukum yang ditulis JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo  jo, juncto bertalian dengan, berhubungan dengan. 

Untuk memudahkan mengetahui Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) kalian bisa klik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan berikut ini.


Selebihnya mari kita tunggu apakah kasus ini akan ke ranah hukum yang seperti apa karena pihak Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) telah memasukan laporan ke Bareskrim Polri.

 



Komentar