Satpol PP Usir Pesawat Susi Air Dari Hanggar Malinau

Halo teman-teman sekalian, apa kabar? semoga sehat selalu dan sejahtera 

Sedikit info dan intro untuk teman-teman sekalian. Siapa yang tidak mengenal Ibu Susi Pudjiastuti? Beliau adalah wanita kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965. Penulis mengetahui beliau sebagai pengusaha sejak membaca buku yang dibelikan orang tua tentang "Budidaya Lobster Air Tawar" dan kegigihannya dalam mencapai kesuksesan yang tidak dicapai hanya dengan rebahan dan mengedipkan mata. Usaha berkembang seiring dengan jatuh bangunnya beliau dan saat ini sudah memiliki maskapai penerbangan dengan nama Susi Air. Selain menjadi pengusaha beliau pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ke-6 (keenam) dari Kabinet Kerja 2014 - 2019.

Berita tidak menyenangkan bagi Susi Air muncul ketika Satpol PP mengusir pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara. Penulis mengambil sumber dan melakukan analisa hukum dari https://news.detik.com/berita/d-5925881/duduk-perkara-pesawat-susi-air-diusir-satpol-pp-di-kaltara/1

Berikut analisa penulis terkait isi berita :

Pesawat Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) Ditarik Keluar Hanggar 

Hanggar tersebut sudah disewa selama 10 (sepuluh) tahun oleh Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) dimana pesawat-pesawatnya dirawat ditempat tersebut dengan membayar sewa sekitar 33 juta rupiah per bulan. Pihak Susi Air telah mengajukan permohonan perpanjangan sewa hanggar sejak November 2021 terhadap kontrak yang akan berakhir pada akhir bulan 31 Desember 2021 namun permohonan perpanjangan sewa ditampik hal - hal berikut ini:

  1. Bupati menjawab bahwa mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini.
  2. Jawaban Pihak Pemda tidak setuju untuk diperpanjang.
  3. Pihak Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain yang maskapai tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir.
  4. Dishub Malinau buka suara bahwa:
4.1. Eksekusi sudah melalui prosedur dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi

4.2. Saat pengosongan hanggar disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara)

4.3. Ada pemberitaan  sampai 3 (tiga) kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan      sebelum kontrak berakhir Bahwa pihak Dishub telah melakukan komunikasi secara lisan                      menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis                      kontraknya maka Susi Air harus keluar dari hanggar.

4.4. Ada permohonan tetapi tidak diperpanjang

Bahas yuu

Pada dasarnya karena ada klausul kontrak maka tentu ada bentuk perjanjiannya. Seperti yang kita ketahui Perjanjian sendiri diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata yang merupakan syarat sah perjanjian yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Selama 10 tahun Pihak Susi Air telah bekerja sama dengan Pemda Malinau yang tentunya ada kesepakatan dalam menggunakan Hanggar akan tetapi berbeda dengan kali ini, salah satu pihak yaitu Pihak Pemda tidak menyetujui perpanjangan kontrak dengan Pihak Susi. Perlu dilihat kembali bahwa pada akhir bulan 31 Desember 2021 kontraknya habis dan pada bulan November 2021 pihak Susi telah mengajukan permohonan namun ditolak secara lisan oleh Pihak Pemda. Dikatakan bahwa alasan tidak diperpanjang menjadi kewenangan Pemda. Tentu para pihak yang membuat adalah mereka yang mempunyai wewenang dan sudah cakap hukum baik dari Pihak Susi Air, Pemda Malinau, dan Dishub. Apakah kontrak antara Susi Air dengan Pemkab Malinau merupakan sesuatu yang dilarang? tentu tidak karena Pesawat ini digunakan untuk mengangkut penumpang dan telah memberikan pelayanan kepada masyarakat Malinau dan sekitarnya tentu menjadi nilai positif karena telah membantu menyelenggarakan mobilitas masyarakat sekitar.

Adapun asas - asas dalam hukum kontrak ada 5 (lima) yaitu:

1. Asas Kebebasan berkontrak / Freedom of Contract
Yaitu asas yang memberikan kebebasan berkontrak kepada para pihak untuk:

  • Membuat atau tidak membuat suatu perjanjian
  • Mengadakan perjanjian dengan siapapun
  • Menentukan isi perjanjian
  • Menentukan bentuk perjanjiannya
2. Asas Konsensualisme / Consensualism

Merupakan asas yang dapat dilihat pada Pasal 1320 KUH Perdata yang merupakan syarat sahnya suatu perjanjian kepada para pihak apabila ada kesepakatan, ketika sudah dinyatakan atau diucapkan. Beberapa hal yang diatur bagi perjanjian yang mewajibkan untuk dibuat secara tertulis oleh Undang-Undang maka harus tertulis.

3. Asas Kepastian Hukum / Pacta Sunt Servanda

Menilik dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang isinya "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya". Bagi pihak yang melanggar atau terjadi sengketa maka hakim dapat memaksa agar pihak yang melanggar melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian sehingga disebut sebagai kepastian hukum.

4. Asas Itidak Baik / Good Faith

Bahwa asas ini tercantum dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang isinya "Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik" yaitu para pihak yang membuatnya haruslah terbuka, jujur, dan saling percaya yaitu dilakukan dengan kemauan yang baik.

5. Asas Kepribadian / Personality

Asas kepribadian artinya perjanjian yang dibuat berlaku bagi para pihak yang membuatnya saja atau dirinya sendiri. Hal ini dapat dicermati pada Pasal 1315 dan 1340 KUH Perdata.


Terlepas dari itu semua semoga permasalahan dari Pihak Susi Air (PT ASI Pudjiastuti Aviation) dengan Pemkab Malinau dapat segera terselesaikan dengan baik. Penulis mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang berkenan salam sejahtera dan sehat bagi semua masyarakat Indonesia.










Komentar